Ekonomi

Bahan Pokok Tidak Kena PPN 12%, Istana: Kado Tahun Baru dari Presiden Prabowo

Sumber Foto: Pexels

JAKARTA – Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura, memastikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak akan memengaruhi harga barang kebutuhan pokok dan sehari-hari di warung dan supermarket. Hal ini dianggap sebagai kado Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo Subianto.

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada,” ungkap Prita

Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tetap konsisten dengan pernyataannya bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah. Pernyataan tersebut sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo pada 12 Desember 2024 lalu.

“Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” tuturnya.

Prita menyebutkan bahwa barang yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), seperti hunian mewah di atas Rp30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara, private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Selain barang-barang tersebut, tarif PPN tetap 11 persen seperti sebelumnya.

“Ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.

Prita juga menambahkan bahwa kenaikan PPN 12 persen ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengamanatkan peningkatan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, dan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button